Bendahara Umum DPM Untar memiliki tugas utama dalam Melaksanakan pengelolaan uang kas, memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi, serta mengusulkan, membuat, dan mengesahkan keputusan serta kebijakan terkait uang kas bersama Pimpinan DPM Untar, sekaligus mewakili Pimpinan DPM Untar apabila berhalangan hadir dalam suatu undangan.