Bendahara Umum DPM UNTAR memiliki tugas utama dalam melaksanakan pengelolaan uang kas, serta memfasilitasi setiap kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Dalam wewenangnya, ia juga bertugas untuk mengusulkan, membuat, dan mengesahkan keputusan serta kebijakan terkait keuangan bersama Pimpinan DPM UNTAR, sekaligus berhak mewakili Pimpinan apabila berhalangan hadir dalam suatu undangan resmi.