Profil DPM UNTAR

Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumanagara (DPM UNTAR) merupakan lembaga tinggi legislatif di tingkat universitas yang berperan sebagai representasi mahasiswa. Anggota DPM UNTAR terdiri dari wakil mahasiswa dari 8 fakultas yang dipilih melalui mekanisme tertentu dan disebut sebagai anggota dewan DPM UNTAR. Selain itu, terdapat Sekretariat Jenderal yang direkrut secara terbuka setiap awal periode untuk mendukung jalannya organisasi.

Sebagai lembaga legislatif mahasiswa, DPM UNTAR dituntut untuk menghadirkan terobosan inovatif dalam kebijakan serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kemahasiswaan. Evaluasi terhadap kebijakan dan proses yang berjalan dilakukan guna menjaga keseimbangan (check and balances) serta mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berujung pada absolutisme.

Dalam menjalankan tugasnya, DPM UNTAR berpedoman pada 5 fungsi utama yang menjadi dasar pelaksanaan peran legislatif mahasiswa.

5 Fungsi DPM

Aspirasi

DPM UNTAR dapat mencari, mengumpulkan dan menjaring aspirasi mahasiswa Universitas Tarumanagara

Advokasi

DPM UNTAR bertugas menindaklanjuti aspirasi atau masalah yang telah terkumpul dari mahasiswa Universitas Tarumanagara

Legislasi

DPM UNTAR adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan produk-produk hukum baru atau mengamandemen produk-produk hukum yang telah ada

Budgeting

DPM UNTAR bertugas memeriksa proposal dan laporan pertanggung jawaban Program Kerja BEM UNTAR atau DPM UNTAR sebelum diserahkan ke Lembaga Kemahasiswaan dan Alumni

Controlling

DPM UNTAR mengawasi program kerja yang dilaksanakan BEM UNTAR maupun DPM UNTAR melalui proposal dan laporan pertanggung jawaban dan atau menghadiri program kerja secara langsung