Mengenal lebih dekat peran, tugas, fungsi, dan landasan gerak organisasi kemahasiswaan tertinggi berkuasa legislatif di tingkat Universitas Tarumanagara.
Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumanagara (DPM UNTAR) merupakan lembaga tinggi legislatif di tingkat universitas yang berperan sebagai penyambung lidah mahasiswa. Anggota DPM UNTAR terdiri dari wakil mahasiswa dari 9 fakultas di Universitas Tarumanagara yang dipilih melalui mekanisme tertentu dan mengemban amanah sebagai Anggota Dewan. Selain itu, terdapat Sekretariat Jenderal yang direkrut secara terbuka pada setiap awal periode untuk mendukung kelancaran operasional tata kelola organisasi.
Sebagai lembaga legislatif mahasiswa, DPM UNTAR dituntut untuk senantiasa menghadirkan terobosan inovatif dalam merumuskan kebijakan, serta menjalankan fungsi pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan sistem kemahasiswaan. Evaluasi terhadap kebijakan dan proses yang berjalan dilakukan guna menjaga keseimbangan (check and balances) serta mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang berpotensi berujung pada absolutisme eksekutif.
Bertugas secara aktif mencari, mengumpulkan, serta menjaring seluruh aspirasi dari mahasiswa Universitas Tarumanagara sebagai dasar pergerakan.
Berperan menindaklanjuti, menjembatani, dan mengawal aspirasi atau permasalahan mahasiswa agar mendapatkan solusi nyata dari pihak Universitas.
Lembaga yang berwenang mutlak dalam merancang, merumuskan produk hukum baru, serta mengamandemen produk hukum yang telah ada.
Bertanggung jawab memeriksa kelayakan anggaran pada rancangan proposal dan laporan pertanggungjawaban Program Kerja organisasi tingkat universitas.
Melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap eksekusi program kerja dan kinerja lembaga eksekutif (BEM UNTAR) selama satu periode.