Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumangara (DPM UNTAR) merupakan lembaga tinggi legislatif yang berada di tingkat Universitas Tarumangara. DPM UNTAR sendiri beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang berasal dari 8 fakultas yang ada di Universitas Tarumanagara dipilih melalui mekanisme tertentu yang dimana perwakilan-perwakilan ini akan disebut sebagai anggota dewan DPM UNTAR. Selain anggota dewan, terdapat juga anggota Sekretariat Jenderal yang berasal dari mahasiswa/i Universitas Tarumangara, anggota-anggota Sekretariat Jenderal dipilih melalui rekrutmen terbuka yang diadakan setiap awal periode.
Sebagai lembaga legislatif mahasiswa, DPM UNTAR dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif, DPM UNTAR berpatokan kepada 5 fungsi DPM. 5 fungsi itu adalah sebagai berikut: