Komisi Politik, Hukum, HAM dan Keamanan menjalankan 5 fungsi utama DPM dalam ranah kebijakan publik. Komisi I bertanggung jawab melakukan kajian strategis serta pengawasan terhadap lembaga legislatif negara (DPRD/MPR/DPD) dan peraturan perundang-undangan yang berdampak luas bagi mahasiswa dan masyarakat.