Komisi Sosial dan Kemahasiswaan memiliki tugas vital dalam mengadvokasi aspirasi akademik dan non-akademik mahasiswa UNTAR. Komisi IV bertugas menjalin sinergi dengan kementerian BEM UNTAR terkait, menyelesaikan problematika kemahasiswaan melalui koordinasi lintas sektor, serta memberikan pengawasan terhadap program kerja sosial.


