Komisi IV
KOMISI IV
Sosial dan Kemahasiswaan

Komisi Sosial dan Kemahasiswaan memiliki tugas menjalankan 5 fungsi DPM (Advokasi, Apirasi, Legislasi, Budgeting, Controlling) dalam hal yang berkaitan dengan Sosial dan Kemahasiswaan. Komisi 4 bertugas menjalin hubungan dengan mitra kerja serta melaksanakan Rapat Mitra Kerja (RMK) bersama kementerian BEM Untar terkait dalam rangka pengawasan, menampung dan mengadvokasi aspirasi yang berkaitan dengan kemahasiswaan di bidang akademik dan non-akademik Universitas Tarumanagara, melakukan koordinasi dengan pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan akademik dan non-akademik, serta melakukan pengawasan dan memberikan saran atau masukan terhadap program kerja BEM Untar yang berkaitan dengan sosial dan kemahasiswaan.


Sample photo

Fanny Agustin

Kepala Komisi IV

Fakultas Ilmu Komunikasi 2024

Sample photo

Stacia Fortuna

Anggota Komisi IV

Fakultas Hukum 2024

Sample photo

Kezia Natalli Pratama

Anggota Komisi IV

Fakultas Teknologi Informasi 2023