Sekretaris Jenderal (Sekjen) memiliki tugas pokok sebagai dirigen operasional yang menaungi dan mengoordinasikan keempat biro yang ada di DPM UNTAR.
Sekjen bertugas memastikan sinergi antar biro berjalan harmonis guna mendukung dan meningkatkan efektivitas roda organisasi secara keseluruhan dalam menjalankan fungsi legislatif mahasiswa.