Sekretaris Umum DPM UNTAR bertanggung jawab dalam pembuatan notulensi rapat paripurna dan pleno, mencatat absensi seluruh anggota, serta mengelola pengarsipan surat-menyurat organisasi. Selain itu, ia bertugas mengusulkan kebijakan administrasi bersama Pimpinan, menjadi penghubung eksternal, dan mewakili Pimpinan DPM UNTAR dalam kegiatan resmi apabila diperlukan.