Sekretaris Umum DPM UNTAR bertanggung jawab penuh dalam pembuatan notulensi pada setiap rapat paripurna dan pleno, mencatat absensi seluruh anggota, serta secara cermat mengelola pengarsipan surat-menyurat organisasi.
Selain urusan internal kesekretariatan, ia juga bertugas mengusulkan kebijakan administrasi bersama Pimpinan, menjadi penghubung eksternal, dan berhak mewakili Pimpinan DPM UNTAR dalam kegiatan-kegiatan resmi apabila diperlukan.