Celah Hukum UU APBN: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan!

I. Pendahuluan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 oleh DPR RI dan Pemerintah menyisakan persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan negara. Melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam porsi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Langkah ini disepakati dalam proses pembahasan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional.

II. Fakta Persidangan

Dalam persidangan Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi (Putusan No. 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026), terungkap fakta bahwa dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,6 triliun atau sekitar 29% justru dialokasikan untuk menyokong program MBG.

Penggabungan alokasi ini menunjukkan longgarnya pengawasan legislatif, di mana DPR RI meloloskan formulasi anggaran yang mengaburkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Anggaran yang seharusnya dialokasikan murni untuk peningkatan mutu dan akses pendidikan dasar hingga tinggi justru tergerus oleh belanja program pangan.

III. Poin Utama Putusan MK

  1. Bukan Komponen Inti Pendidikan: MK menegaskan bahwa MBG merupakan program pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Program ini bukan komponen utama pendidikan seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, maupun kurikulum.
  2. Program Tetap Konstitusional: MK tidak membatalkan program MBG. Program ini tetap dinilai sah sebagai prioritas nasional, namun sumber pendanaannya yang wajib dipisah.
  3. Batas Transisi APBN 2028: MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Untuk APBN 2026 dan 2027, penyesuaian dilakukan secara bertahap.

IV. Peran DPR RI

Dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 Agustus 2026 terkait Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027, fakta baru menunjukkan bahwa Pemerintah belum langsung memisahkan secara penuh anggaran MBG dari rumpun fungsi pendidikan.

Pemerintah memilih memanfaatkan masa transisi bertahap dengan menaikkan total anggaran pendidikan menjadi Rp820,9 triliun, di mana alokasi MBG dinaikkan menjadi Rp240 triliun. Sebagai kompensasi agar hak fisik pendidikan tidak dituduh tergerus, pemerintah menekan program renovasi puluhan ribu sekolah dan digitalisasi ruang kelas dalam RAPBN 2027.

Sebagai pihak yang mengesahkan RUU APBN 2026, DPR RI melalui Komisi X menyambut terbuka putusan ini. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmennya untuk mengawal pembahasan APBN mendatang agar kembali pada amanat konstitusi. DPR memiliki tugas penting untuk mengawasi pencarian sumber pendanaan pengganti untuk MBG sebelum tenggat APBN 2028.

V. Pendapat Para Ahli

Foto Satriwan Salim

Satriwan Salim

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru / P2G

Menegaskan bahwa penggabungan dana MBG ke pos pendidikan mengancam hak dasar sekolah dan guru, karena memangkas anggaran yang seharusnya dipakai untuk merenovasi sekolah rusak dan mengangkat kesejahteraan guru honorer.

Foto Bhima Yudhistira

Bhima Yudhistira

Direktur Eksekutif CELIOS / Pakar Ekonomi

Menilai penyaluran program MBG melalui sekolah memberikan manfaat ganda, tidak hanya mendukung kesehatan fisik peserta didik tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal melalui keterlibatan UMKM penyedia pangan di sekitar wilayah sekolah.

VI. Analisis Singkat

Putusan MK pada dasarnya ingin menegaskan kembali bahwa anggaran pendidikan 20% harus fokus untuk kebutuhan sekolah dan guru, bukan terpakai oleh program lain. Namun, jika melihat arah RUU APBN terbaru yang disampaikan pemerintah, program gizi gratis (MBG) dan pembenahan sekolah masih dilihat sebagai satu paket utama untuk membangun kualitas SDM.

Pemerintah memilih tidak langsung memisahkan anggaran ini secara mendadak demi menjaga stabilitas keuangan negara. Di satu sisi, pemerintah memang memperbesar dana untuk renovasi sekolah dan sarana belajar agar perbaikan fasilitas tetap berjalan. Namun di sisi lain, menggabungkan beban program pangan di dalam rumpun pendidikan tetap membuat dana pendidikan murni belum sepenuhnya utuh. Jika masa transisi ini terus diulur sampai batas akhir 2028, pembenahan mutu sekolah dan kesejahteraan guru berisiko makin tertunda.

Kesimpulan

Putusan MK memberikan arahan yang sangat jelas bahwa anggaran pendidikan wajib digunakan murni untuk kebutuhan dasar sekolah. Meskipun dalam penyampaian RUU APBN terbaru pemerintah menunjukkan niat baik untuk mengurus gizi siswa sekaligus renovasi sekolah, DPR RI tetap harus bersikap kritis. Pembahasan anggaran ke depan jangan sampai membuat pemerintah terlena dan menunda pemisahan hingga tenggat 2028. Pemisahan dana MBG dari pos pendidikan murni harus mulai dicicil sejak saat ini agar upaya peningkatan kualitas pendidikan benar-benar terasa dampaknya.