Konflik agraria di Indonesia telah mencapai titik krisis, ditandai dengan ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem (Indeks Gini 0,78) dan ledakan lebih dari 3.200 konflik dalam sepuluh tahun terakhir (2015-2024), merugikan jutaan keluarga petani dan masyarakat adat, seperti yang terlihat pada kasus prioritas PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menanggapi kegagalan eksekutif dan desakan publik, DPR RI pada 2 Oktober 2025 mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Pansus ini dibentuk dengan mandat mendesak untuk menyelesaikan konflik struktural, mendorong sinkronisasi kebijakan (termasuk implementasi One Map Policy), dan mengawal pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria, menjadikannya harapan politik utama dalam mewujudkan keadilan tanah dan kedaulatan pangan nasional
DASAR HUKUM-
Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2014 (MD3) Pasal 159.
“bahwa DPR dapat membentuk panitia khusus untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna.”
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
UUPA ini menjadi landasan hukum utama untuk pengelolaan agraria di Indonesia dan membahas berbagai aspek, termasuk hak-hak atas tanah. Selain itu, ada juga undang-undang lain yang berkaitan dengan agraria, seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang juga dibahas DPR dan memiliki kaitan dengan UUPA.
URGENSI PEMBENTUKAN
- Ketimpangan Parah: Indeks Gini tanah mencapai 0,78, artinya sebagian kecil elite menguasai mayoritas lahan, sementara jutaan petani terpinggirkan.
- Konflik Meluas: Dalam 10 tahun terakhir, terjadi lebih dari 3.200 konflik agraria (7,4 juta hektar) yang merugikan jutaan keluarga petani dan masyarakat adat.
- Mandat Khusus: Pansus (perwakilan 8 fraksi) ini dibentuk dengan tugas:
- Mengawal penyelesaian konflik struktural.
- Mendesak lahirnya Badan Reforma Agraria Nasional yang kuat.
- Mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakhiri tumpang tindih lahan.
Keanggotaan Panitia Khusus secara resmi disetujui pada 2 Oktober 2025 melalui keputusan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Panitia Khusus terdiri dari 30 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi partai politik di parlemen.
Para anggota tersebut berasal dari delapan fraksi partai politik, yaitu: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Demokrat.
Kasus yang ditangani pansus agraria
Sejak dibentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI pada 2 Oktober 2025, ada 3 kasus prioritas yang menjadi komitmen untuk menegakkan keadilan agraria.
-
Toba Pulp Lestari (TPL) vs. Masyarakat Adat Danau Toba
Inti Masalah: Sengketa lahan adat tumpang tindih konsesi HTI PT TPL, disertai dugaan pelanggaran HAM dan penutupan akses warga.Aksi Pansus: Mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) (melibatkan Komnas HAM & Kemenkumham) untuk mencari solusi non-represif. Fokus pada pemenuhan hak masyarakat atas tanah & akses hidup.
-
Sengketa HGU PT SLS di Pelalawan
Inti Masalah: Tumpang tindih HGU PT SLS dengan 1.200 hektare lahan plasma petani, mengakibatkan petani tak bisa akses dana BPDPKS.Aksi Pansus: Pansus (didukung Komisi XIII) berkomitmen mengawal serius penyelesaian persoalan hukum kepemilikan tanah dan pelanggaran HAM
-
Konflik Lahan Pemprov Lampung vs. Ribuan Warga (Way Dadi, dll.)
Inti Masalah: Konflik 40 tahun terkauit 89 hektar lahan. Pemprov mengklaim aset, warga menolak membayar atas tanah turun-temurun. Kegagalan reforma agraria perkotaan. Aksi Pansus: Pansus baru dibentuk (Oktober 2025) dan masih menyusun rencana kerja, namun menjadi perhatian utama. Komisi I DPRD Lampung juga menampung aspirasi warga.
-
Tuntutan kunci
- Mendesak Pansus fokus pada penyelesaian kasus-kasus struktural agraria yang telah menahun.
- Menuntut pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria yang melibatkan penuh partisipasi rakyat, CSO, danorganisasi yang kredibel.
-
Tuntutan kunci
- Meminta Pansus untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlarut-larut.
- Menuntut agar Pansus melibatkan Serikat Petani dalam seluruh proses kerjanya.
TANGGAPAN PUBLIK
Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika, mendorong perubahan mendasar dalam pengelolaan agraria dan sumber daya alam. Ia menyambut pembentukan Pansus sebagai “kemenangan kecil” rakyat setelah upaya sebelumnya selalu gagal.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, juga menyambut baik pembentukan Pansus sebagai langkah mewujudkan Reforma Agraria Sejati.
- https://www.merdeka.com/peristiwa/rasio-gini-tanah-078-reformasi-agraria-mendesak-untuk-keadilan-dan-kesejahteraan-rakyat-481325-mvk.html
- https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/59952/t/javascript;
- https://rmol.id/politik/read/2025/10/02/681907/daftar-anggota-pansus-penyelesaian-konflik-agraria-yang-baru-disahkan-dpr
- https://rmol.id/politik/read/2025/10/10/682809/kasus-toba-pulp-lestari-digarap-pansus-penyelesaian-konflik-agraria-dpr
- https://www.metrotvnews.com/read/KZmCVOV1-komisi-xiii-dpr-sepakat-konflik-agraria-di-toba-dibawa-ke-pansus
- https://voi.id/berita/519092/tolak-relokasi-warga-dari-tntn-komisi-xiii-dpr-dorong-konflik-tanah-di-riau-jadi-prioritas-pansus-agraria
- https://www.saibumi.com/artikel-135238-kpa-dorong-pembentukan-pansus-agraria-kasus-way-dadi-jadi-bukti-krisis-reforma-di-tengah-kota-bandar-lampung.html#:~:text=KPA%20Dorong%20Pembentukan%20Pansus%20Agraria,di%20Tengah%20Kota%20Bandar%20Lampung
- https://mongabay.co.id/2025/10/07/dpr-bentuk-pansus-penyelesaian-konflik-agraria/
- https://news.detik.com/berita/d-8142583/spi-minta-pansus-konflik-agraria-dpr-gerak-cepat-dan-libatkan-serikat-petani
- https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-hari-pahlawan-pertempuran-surabaya-10-november-1945
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Pahlawan_(Indonesia)
- https://kumparan.com/berita-hari-ini/5-tokoh-pelopor-hari-pahlawan-yang-berjuang-untuk-indonesia-1uVk7Mm2ple
- https://www.detik.com/jateng/berita/d-7631165/7-tokoh-penting-hari-pahlawan-ada-bung-tomo-hingga-abdul-wahab-saleh
- https://www.gramedia.com/literasi/makna-hari-pahlawan-bagi-anak-muda-dan-cara-memaknainya/
- https://www.detik.com/jogja/berita/d-7627131/mengapa-10-november-diperingati-sebagai-hari-pahlawan-ini-asal-usulnya