Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia
Reformasi Hukum atau Sekadar Ganti Baju?
REFORMASI HUKUM INDONESIA

Pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per Januari 2026 merupakan langkah historis Indonesia dalam melakukan dekolonisasi hukum dengan mengganti Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda. Reformasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum pidana yang selaras dengan nilai Pancasila, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu merespons perkembangan zaman melalui pendekatan keadilan restoratif. Sinkronisasi dengan pembaharuan KUHAP menjadi krusial guna memastikan prosedur hukum acara yang lebih modern, transparan, dan mampu menjawab tantangan tindak pidana kompleks di era digital, sekaligus menjadi solusi atas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

GARIS MASA PERJALANAN PENGESAHAN KUHP DAN KUHAP NASIONAL
  1. Era Pra-Pengesahan (1963 – 2022):
    Usaha memperbaharui KUHP warisan kolonial memperbaharui KUHP warisan kolonial sebenarnya telah bermula sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Selama lebih 60 tahun, draf Undang-Undang ini mengalami pasang surut, semakan oleh belasan menteri kehakiman/hukum, serta berbagai macam protes daripada masyarakat sipil untuk memastikan kandungannya sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Indonesia.
  2. Pengesahan Bersejarah (6 Desember 2022):
    DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Tarik ini menjadi tonggak sejarah di mana Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi Hukum Pidana buatan anak bangsa melalui UU No. 1 Tahun 2023.
  3. Masa Transisi & Sosialisasi (2023 – 2025):
    Pemerintah menetapkan masa peralihan selama 3 tahun sebelum Undang-Undang ini diberlakukan sepenuhnya. Dalam tempo ini, kementerian berkaitan giat melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) dan masyarakat, serta menyelaraskan draf semakan KUHAP (Hukum Acara) agar selari dengan semangat Undang-Undang baru tersebut.
  4. Pemberlakuan Penuh (Januari 2026):
    KUHP Nasional mulai digunakan secara resmi di seluruh pelosok Indonesia. Kini, segala prosedur penguatkuasaan hukum wajib merujuk kepada paradigma baru yang lebih mengutamakan keadilan restoratif dan rehabilitatif berbanding sekadar hukuman penjara.
Pasal-Pasal Krusial KUHP Nasional

Salah satu terobosan paling signifikan dalam UU No. 1 Tahun 2023 adalah pergeseran dari sistem tunggal penjara menuju sistem sanksi yang lebih variatif. Pasal 64 hingga Pasal 85 memperkenalkan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif bagi tindak pidana ringan yang diancam penjara di bawah lima tahun untuk mengedepankan keadilan korektif, dimana pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa kehilangan kemerdekaan. Selain itu, Pasal 98 hingga Pasal 102 mengubah pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat luar biasa, memberikan masa percobaan 10 tahun dengan peluang diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden jika terpidana berperilaku baik.

KUHP Nasional juga memperluas jangkauan subjek hukum dan sumber hukumnya. Melalui Pasal 2, negara memberikan pengakuan resmi terhadap "hukum yang hidup di masyarakat" (Living Law) atau hukum adat, selama tidak bertentangan dengan nilai Pancasila. Selain itu, Pasal 45 hingga Pasal 50 mengatur secara tegas mengenai pertanggungjawaban korporasi. Saat ini, perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda hingga pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan tindak pidana yang memberikan keuntungan bagi korporasi tersebut.

Transformasi Pasal dalam KUHAP

Pembaruan hukum acara di tahun 2026 ini menekankan pada adaptasi teknologi dalam proses pembuktian di persidangan. Sejalan dengan perluasan makna alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, kini Informasi dan Dokumen Elektronik memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dan mandiri sebagai alat bukti yang sah. Hal ini didukung oleh standarisasi prosedur E-Court yang memastikan bahwa pemeriksaan saksi maupun ahli melalui media komunikasi jarak jauh merupakan prosedur formal yang memiliki nilai pembuktian setara dengan kehadiran fisik. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi birokrasi peradilan serta menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Selain digitalisasi, fokus utama reformasi ini adalah memperketat pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Mekanisme Praperadilan (Pasal 77 KUHAP) dioptimalkan sebagai instrumen kontrol atas sah tidaknya upaya paksa, sementara Pasal 421 hingga Pasal 425 KUHP Baru memberikan ancaman pidana tegas bagi pejabat atau aparat yang melakukan pemerasan atau melampaui kewenangannya dalam proses penyidikan. Dengan penguatan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum sejak tahap awal dan peran Hakim Pengawas yang lebih proaktif, diharapkan setiap tahapan formil dalam sistem peradilan pidana kita benar-benar mencerminkan prinsip due process of law yang melindungi martabat manusia.

PENDAPAT AHLI
  • Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas):
    "Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru per Januari 2026 adalah momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia untuk resmi meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan."
  • Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR):
    “Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materil.”
  • Radian Salman (Ahli Hukum Tata Negara):
    “Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. KUHAP harus menjadi instrumen untuk merekatkan sinergi ini, bukan menciptakan konflik kewenangan baru.”
REFERENSI:
  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-tandai-perubahan-paradigma-menuju-hukum-yang-memanusiakan-lt6901dff46328b/
  2. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kuhp-nasional-2026-transformasi-hukum-pidana-indonesia-0IO
  3. https://m.antaranews.com/berita/5333902/menkum-disusun-63-tahun-kuhp-baru-gantikan-warisan-kolonial-belanda
  4. https://rri.co.id/nasional/2087234/pemerintah-kuhp-baru-gantikan-warisan-lama-kolonial-belanda
  5. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-nasional-berlaku-2026--penerapan-living-law-jadi-tantangan-besar-praktisi-hukum-lt68f602e8ed0d1/
  6. https://geotimes.id/opini/pidana-kerja-sosial-alternatif-hukuman-di-era-kuhp-baru/
  7. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-berlaku--ini-asas-hukum-yang-perlu-diketahui-lt695f81a6329b5/
  8. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dari-asas-legalitas-ke-bukti-elektronik-0LC
  9. https://www.setneg.go.id/baca/index/kuhp_dan_kuhap_baru_resmi_berlaku_penegakan_hukum_di_indonesia_masuki_era_baru
  10. https://www.tempo.co/hukum/ragam-tanggapan-terhadap-pembahasan-ruu-kuhap-oleh-dpr-1199942