Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan derajat regulasi dari sekadar Peraturan Presiden menjadi payung hukum yang memiliki daya paksa (coercive power) kuat dalam meruntuhkan ego sektoral dan fragmentasi data antar-instansi. Urgensi RUU ini terletak pada penciptaan single source of truth untuk menjamin akurasi kebijakan publik serta mempertegas kedaulatan digital nasional, di mana saat ini progresnya telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Fokus utama pembahasan saat ini adalah menyinkronkan substansi RUU SDI dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta menentukan otoritas kelembagaan yang akan menjadi dirigen utama tata kelola data, guna memastikan bahwa integrasi sistem informasi nasional tetap berjalan selaras dengan standar keamanan siber yang ketat.
REALITA DATA KITA: BERCECERAN & KONTRADIKTIF-
Obesitas Data Nasional:
-
Interoperabilitas Teknis:
Kendala menyatukan ribuan arsitektur sistem informasi (legacy systems) pusat dan daerah karena ketiadaan standar metadata yang seragam. -
Resistensi Birokrasi:
Mentalitas "Data as Power" yang membuat instansi enggan berbagi pakai data demi menjaga otoritas dan anggaran. -
Integritas & Validitas:
Risiko moral hazard di tingkat akar rumput (Desa/Kelurahan), seperti manipulasi data bansos atau statistik daerah demi mengejar Dana Alokasi Umum (DAU).
Indonesia terjebak dalam fenomena "Obesitas Data". Secara kuantitas melimpah, namun kualitasnya terfragmentasi dalam sekat institusional yang sulit diintegrasikan. Kondisi ini memicu Ego Sektoral dan Anomali Angka seperti kontradiksi data pangan atau kemiskinan antar-lembaga yang menghambat efektivitas kebijakan serta menyebabkan inefisiensi anggaran triliunan rupiah akibat pengadaan sistem IT yang tumpang tindih.
Menanggapi karut-marut tersebut, RUU Satu Data Indonesia kini telah resmi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna DPR RI. Hingga minggu pertama April 2026, pembahasan telah mencapai tahap Finalisasi Harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah melewati serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
-
Sinkronisasi Privasi:
Parlemen sedang melakukan pengkajian mendalam untuk menyinkronkan draf RUU ini dengan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) guna memastikan bahwa integrasi data nasional tidak mengabaikan hak privasi warga. -
Otoritas Data Nasional:
DPR bersama Pemerintah tengah menggodok penentuan Otoritas Data Nasional yang akan berfungsi sebagai dirigen utama untuk memutus rantai ego sektoral, sehingga standarisasi metadata dapat dipaksakan secara hukum (legally binding) kepada seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali.
Secara hierarki, Perpres No. 39/2019 memiliki keterbatasan daya paksa (coercive power) terhadap lembaga tinggi negara dan otonomi daerah. Diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang untuk mengharmonisasikan aturan sektoral yang tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum yang mengikat secara nasional.
-
Perpres No. 39 Tahun 2019 (Pasal 2):
Mengatur prinsip Satu Data Indonesia (Standar, Metadata, Interoperabilitas, Kode Referensi). Saat ini menjadi basis operasional teknis, namun secara hukum kekuatannya di bawah UU sektoral lainnya. -
UU No. 16 Tahun 1997 (Pasal 12):
Menetapkan BPS sebagai pembina data statistik nasional. Memberikan mandat eksklusif pada BPS yang sering kali berbenturan dengan ego data di kementerian lain. -
UU No. 4 Tahun 2011 (Pasal 3):
Mengatur penyelenggaraan Informasi Geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna. Mewajibkan satu peta standar (One Map Policy) yang harus terintegrasi dengan data statistik dalam RUU SDI.
-
Single Source of Truth (Satu Sumber Kebenaran):
Secara hukum, negara membutuhkan satu referensi data tunggal yang memiliki kekuatan pembuktian mengikat untuk mengakhiri sengketa informasi antar-lembaga negara dan menjamin kepastian hukum pelayanan administratif. -
Evidence-Based Policy (Kebijakan Berbasis Bukti):
Menjamin bahwa setiap diskresi pejabat publik, terutama dalam penyaluran Bansos dan subsidi, didasarkan pada data faktual sebagai instrumen pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). -
Kedaulatan Data (Data as the New Oil):
Memberikan proteksi hukum terhadap aset strategis nasional dari eksploitasi pihak asing, sekaligus mempertegas posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan digital. -
Interoperabilitas (Konektivitas Sistem):
Mewajibkan setiap instansi pemerintah meniadakan "sekat birokrasi digital" melalui berbagi pakai data secara otomatis (machine-to-machine).
-
Pembina Data (BPS, BIG, Kemenkeu):
Memegang otoritas tertinggi dalam penetapan Standar Data dan Metadata. Bertindak sebagai "regulator teknis" yang memastikan metodologi pendataan di seluruh instansi seragam dan valid. -
Walidata (Diskominfo/Pusdatin):
Berfungsi sebagai pintu keluar-masuk (clearing house) data. Melakukan verifikasi dan validasi atas data dari Produsen Data sebelum disebarluaskan melalui Portal Satu Data Indonesia. -
Produsen Data (Unit Kerja/Dinas):
Ujung tombak pendataan yang wajib menjamin akurasi data primer yang diambil langsung dari lapangan (seperti data kependudukan atau perizinan) agar tidak terjadi cacat informasi sejak dari sumbernya.
-
Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bappenas):
"Satu Data Indonesia adalah fondasi utama transformasi digital pemerintah. Tanpa integrasi data yang kuat, kebijakan negara seperti bantuan sosial dan subsidi akan selalu tidak akurat dan tumpang tindih." -
Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM):
"Setiap proses berbagi pakai data (data sharing) antar-instansi dalam kerangka SDI wajib memiliki dasar hukum yang jelas (lawful basis) dan protokol keamanan yang ketat agar tidak melanggar hak privasi warga negara." -
Pratama Persadha (Pakar Keamanan Siber CISSReC):
"Menyatukan seluruh data nasional dalam satu ekosistem tanpa penguatan infrastruktur siber yang masif adalah tindakan berbahaya yang berisiko menciptakan Single Point of Failure."
Menaikkan status Satu Data Indonesia (SDI) dari sekadar Peraturan Presiden menjadi Undang-Undang adalah langkah wajib agar aturan ini punya daya paksa kepada seluruh instansi. Namun, keberhasilan aturan ini bukan cuma soal kecanggihan teknologi, tapi seberapa jauh negara bisa menjamin keamanan data warga agar tidak bocor atau disalahgunakan, sesuai amanat UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tanpa niat serius untuk membuang ego sektoral dan memperkuat benteng pertahanan siber, integrasi data ini justru bisa jadi bumerang. Menyatukan data memang sebuah kemajuan besar untuk pelayanan publik, tapi melindungi hak privasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
REFERENSI:- https://data.go.id/
- https://www.bappenas.go.id/berita/kolaborasi-satu-data-indonesia-perkuat-pembangunan-pusat-dan-daerah-TBXCc
- https://www.antaranews.com/berita/5451803/kepala-bappenas-sebut-akurasi-data-kunci-efektivitas-kebijakan
- https://www.bappenas.go.id/id/berita/ruu-satu-data-indonesia-fondasi-reformasi-tata-kelola-pembangunan-GB78v
- https://kominfo.kepriprov.go.id/berita/statistik/perkuat-sdi-di-daerah-bps-diskominfo-dan-bappeda-kepri-sinergikan-tata-kelola-data-berkualitas-untuk-pembangunan
- https://www.antaranews.com/berita/2058666/menteri-ppn-satu-data-indonesia-wujudkan-transformasi-digital
- https://www.elsam.or.id/bisnis-dan-ham/uu-perlindungan-data-dapat-mempercepat-gerak-ekonomi-digital
- https://www.metrotvnews.com/play/bzGCzavn-pakar-keamanan-siber-sentil-pemerintah-tidak-punya-backup-data