#SEMUABISAKENA: Saat Suara Dijerat, Demokrasi Tercekik.
Latar Belakang

Isu #SemuaBisaKena muncul dari kekhawatiran masyarakat sipil terhadap RKUHAP Baru yang masih memuat "pasal karet" berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik publik. Ancaman ini bukan sekadar wacana kasus-kasus kriminalisasi aktivis di lapangan telah membuktikan bahwa pasal-pasal serupa siap digunakan untuk menjerat siapa saja yang bersuara. Oleh karena itu, menuntut perbaikan pasal-pasal bermasalah di RKUHAP Baru adalah langkah krusial untuk melindungi hak fundamental setiap warga negara dari penyalahgunaan hukum.


Pasal-Pasal Kritis yang Mengancam

    1. ​Perluasan Kewenangan Penyelidik (Pasal 5 RKUHAP): Pasal ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan sejak tahap penyelidikan (sebelum tindak pidana terkonfirmasi). Ini sangat rawan disalahgunakan terhadap kritik yang belum tentu memenuhi unsur pidana.
    2. Pembatasan Pra-Peradilan (Pasal 90 dan 93 RKUHAP): Pasal-pasal ini dikritik karena membatasi ruang lingkup objek Pra-Peradilan, mempersulit korban kriminalisasi dan Tapol untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan penahanan mereka di pengadilan, sehingga kontrol yudisial minim.
    3. Penyitaan dan Penyadapan Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, 124, dan 132A RKUHAP): Pasal-pasal ini memungkinkan penegak hukum melakukan penyitaan, pemblokiran informasi, atau penyadapan tanpa izin pengadilan dalam kondisi mendesak, memberikan kuasa terlalu besar tanpa kontrol yudisial yang ketat, melanggar hak privasi.
    4. Masa Penahanan yang Bermasalah (Pasal 93 RKUHAP): Bersama Pasal 90, pasal ini dinilai berpotensi membuat masa penahanan aktivis berlangsung panjang dan kurang pengawasan yudisial, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.
Ironi Pencatutan Nama

Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru, menunjukkan ironi manipulasi legislasi. Delpedro adalah aktivis yang lantang menolak RKUHAP karena dinilai melemahkan perlindungan hak tersangka dan memperkuat kewenangan aparat. Setelah ditangkap pada September 2025 atas dugaan Penghasutan, namanya justru dicatut oleh DPR RI dalam unggahan media sosial sebagai peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) RKUHAP, padahal ia menolak keras klaim tersebut dari balik tahanan. Ini adalah ironi ganda: pertama, ia menjadi korban dari prosedur penahanan yang lemah dalam RKUHAP yang ia kritik; kedua, suara kritisnya disalahgunakan untuk melegitimasi undang-undang yang sedang ia tentang. Kasus ini membuktikan bahwa kritik diberangus sambil integritas legislasi diabaikan.

Kesimpulan

Kasus Delpedro Marhaen membuktikan bahwa RKUHAP Baru melanggengkan kriminalisasi kritik publik melalui prosedur hukum yang melemahkan perlindungan tersangka dan manipulasi partisipasi legislasi. Penangkapan Delpedro atas tuduhan penghasutan menunjukkan bagaimana RKUHAP memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat tanpa kontrol yudisial memadai, memungkinkan penahanan sewenang-wenang terhadap aktivis kritis. Ironisnya, saat ditahan karena menolak RKUHAP, namanya justru dicatut DPR untuk melegitimasi undang-undang yang ia tentang. RKUHAP Baru bukan solusi perlindungan hukum, melainkan instrumen "pasal karet" yang menjerat siapa saja yang bersuara, menjadikan ancaman #SemuaBisaKena sebagai kenyataan nyata.

SIKAP DPM UNTAR

DPM UNTAR memandang bahwa pasal-pasal prosedural dalam RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak tersangka dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kasus Delpedro Marhaen menunjukkan urgensi untuk memperbaiki mekanisme kontrol yudisial dan membatasi kewenangan aparat yang berlebihan. Pemerintah dan DPR untuk merekonstruksi pasal-pasal krusial dalam RKUHAP, menghapus delik-delik yang mengkriminalisasi kritik, serta memastikan proses legislasi yang transparan tanpa manipulasi. Reformasi hukum acara pidana harus memperkuat, bukan melemahkan, jaminan kebebasan berpendapat sebagai fondasi demokrasi

— DPM UNIVERSITAS TARUMANAGARA

REFERENSI:

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-ancaman-kuhp-baru-terhadap-demokrasi-dan-kebebasan-berpendapat-lt638f22e70e944/
  2. https://www.tempo.co/hukum/delpedro-marhaen-protes-namanya-dicatut-dpr-soal-rkuhap-2090972
  3. https://www.tempo.co/hukum/lokataru-dan-koalisi-masyarakat-sipil-serahkan-surat-penolakan-ruu-kuhap-ke-dpr-2058318
  4. https://www.tempo.co/infografik/infografik/pasal-bermasalah-dalam-kuhap-baru-2091621
  5. https://www.tempo.co/hukum/delpedro-marhaen-protes-namanya-dicatut-dpr-soal-rkuhap-2090972
  6. https://www.hukumonline.com/berita/a/lima-ancaman-kuhp-baru-terhadap-demokrasi-dan-kebebasan-berpendapat-lt638f22e70e944/