I. Disahkannya UU PPRT
Setelah 22 tahun, Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah disahkan pada tanggal 21 April 2026 oleh DPR RI. UU ini memberikan dasar hukum yang jelas terkait perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi yang rentan dan kurang mendapatkan pengakuan sebagai pekerja. Serta menghadapi berbagai permasalahan seperti ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, serta minimnya perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
II. Kronologi
- Tahun 2004: RUU PPRT telah diajukan dan masuk dalam Prolegnas setiap masa periode masa bakti DPR RI.
- Tahun 2010-2011: RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI dan Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota.
- Tahun 2012: Komisi IX melakukan uji publik pada 3 Kota (Makassar, Malang, Medan) dan melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
- Tahun 2013: Komisi IX menyerahkan draft RUU PPRT ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
- Tahun 2014-2019: Pembahasan RUU PPRT berhenti di Baleg DPR RI dan RUU PPRT masuk dalam Prolegnas.
- Tahun 2020: Baleg menyelesaikan pembahasan dan kelanjutan RUU berada di tangan Badan Musyawarah (Bamus).
- 21 Agustus 2021: Rapat Pimpinan DPR RI memutuskan untuk menunda kelanjutan pembahasan ke Bamus.
- 14 Maret 2023: Rapat Bamus memutuskan membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna.
- 21 April 2026: UU PPRT disahkan dalam Rapat Paripurna.
III. 12 Poin Penting UU PPRT
- Perlindungan berbasis HAM, keadilan, dan kesejahteraan.
- Perekrutan bisa langsung atau lewat pihak ketiga.
- Pekerja berbasis adat/kekerabatan tidak termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Perekrutan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara daring maupun langsung di tempat.
- Hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Hak mendapatkan pelatihan vokasi.
- Pelatihan difasilitasi pemerintah atau penyalur.
- Penyalur wajib berbadan hukum dan berizin.
- Penyalur dilarang memotong upah.
- Pengawasan oleh pemerintah dan RT/RW.
- PRT yang sudah bekerja sebelum berusia 18 tahun tetap diakui haknya.
- Aturan turunan wajib dibuat maksimal 1 tahun.
IV. Pandangan Ahli
-
Maria Ulfa Anshor (Ketua Komnas Perempuan)
Pengesahan UU PPRT merupakan tonggak bersejarah dalam pemenuhan hak asasi manusia karena negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga. Ia menekankan bahwa setelah lebih dari 20 tahun menunggu, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan yang layak serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi di ruang domestik yang selama ini rentan dan tersembunyi. -
Dr. Lestari Moerdijat S.S.,M.M. (Wakil Ketua MPR RI)
Pengesahan UU PPRT adalah langkah nyata negara hadir melindungi kelompok marginal (pekerja rumah tangga) yang terabaikan selama puluhan tahun. Ini merupakan momentum emansipasi, keadilan sosial, dan wujud nyata perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperbaiki relasi kerja domestik agar tidak lagi berada di area abu-abu.
V. Urgensi
Selama dua dekade adanya kekosongan hukum dan tidak adanya kepastian hukum, urgensi adanya UU PPRT ini berupa:
- Jumlah PRT di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 4,2 juta orang.
- Mayoritas perempuan yang bekerja dalam lingkup domestik yang bersifat privat.
- Lingkup domestik yang bersifat privat, sehingga minim pengawasan dan kontrol pemerintah.
- JALA PRT mencatat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT dalam periode 2017-2022 dan 82% PRT tidak memiliki jaminan kesehatan.
- Hampir 100% dari PRT tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.
- Sebelum UU PPRT disahkan, tidak ada regulasi setingkat UU yang secara khusus mengatur dan melindungi PRT.
- PRT tidak memiliki kepastian atas upah, jam kerja, perlindungan dari kekerasan, dan akses terhadap jaminan sosial.
- Pengaturan PRT merupakan amanat Pasal 28D ayat (1) dan (2) serta Pasal 28I UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
- Sebelumnya PRT belum termasuk sebagai pekerja.
VI. Perbandingan
| UU PPRT | Realita |
|---|---|
| Adanya kejelasan perlindungan Hukum kepada PRT. | PRT masih termasuk ke dalam sektor informal dan belum diakui dalam sistem ketenagakerjaan sehingga tidak adanya peraturan perundang-undangan. |
| Terjaminnya waktu kerja dan perlindungan kekerasan kepada PRT. | Masih adanya overtime kerja bagi para PRT dengan 128 kasus kekerasan pada 2020-2024 (Komnas Perempuan). |
| Terjaminnya kelayakan upah dan pendaftaran jaminan sosial kepada PRT. | Tidak adanya standar upah PRT dan hanya 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial pekerja dari jutaan pekerja. |
| Adanya perjanjian kerja yang jelas, setara, dan berbasis hukum. | Masih banyaknya PRT yang hanya berkontrak melalui lisan dengan ketimpangan status dengan pemberi kerja. |
| Adanya pengawasan efektif dan akses perlindungan hukum yang mudah yang dijamin oleh pemerintah dengan data yang akurat. | Banyaknya kasus yang diselesaikan di luar hukum karena sulitnya pengawasan di ruang private (rumah tangga) karena tidak adanya data jumlah PRT yang akurat. |
VII. Analisis Singkat
UU PPRT merupakan terobosan legislatif yang signifikan karena untuk pertama kalinya negara mengakui PRT sebagai pekerja formal yang berhak atas perlindungan hukum, hal ini perlu perbandingan dengan negara lain yang telah memiliki sistem perlindungan dan pengawasan yang lebih efektif, karena tanpa pengawasan yang jelas, penerapan di Indonesia berisiko tidak optimal. Pengakuan atas 14 hak PRT termasuk upah, jaminan sosial, waktu istirahat, dan perlindungan dari kekerasan memberikan kepastian hukum yang selama ini tidak ada, peran negara dapat dioptimalkan menjadi badan pengawasan terkait PRT agar terjaganya hak-hak dari PRT di Indonesia.
Kesimpulan:
Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menjadi langkah penting karena akhirnya mengakui dan melindungi pekerja rumah tangga secara hukum, tetapi keberhasilannya masih dipertanyakan jika melihat lemahnya pengawasan di ranah domestik dan potensi implementasi yang tidak konsisten. Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, data yang akurat, dan komitmen penegakan hukum, UU ini berisiko hanya menjadi simbol progres tanpa perubahan nyata bagi jutaan PRT yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan.
Referensi:
- (Silakan masukkan link/sumber referensi asli tentang UU PPRT di sini)
- (Silakan masukkan link/sumber referensi asli tentang UU PPRT di sini)
- (Silakan masukkan link/sumber referensi asli tentang UU PPRT di sini)