Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Sebagai Sarana Partisipasi Politik Mahasiswa Universitas Tarumanagara
Apa Itu PEMIRA?

PEMIRA diatur di Dalam UU PEMIRA Berdasarkan Pasal 33 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tarumanagara serta Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 155 Tahun 1988 tentang Organisasi Kemahasiswaan, dengan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumanagara dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara, diputuskan Undang-Undang Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Tarumanagara Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Umum Raya Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara.


Dalam BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 Menyebutkan Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Tarumanagara, PEMIRA adalah wadah pelaksanaan kedaulatan mahasiswa program Strata-1 Universitas Tarumanagara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Tarumanagara. Pemilihan ini diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di lingkungan Universitas Tarumanagara. Pemira sudah dilakukan Dua kali di Universitas Tarumanagara Pada Tahun 2023 Dan 2024.



Apa Tujuan Dari Pengaturan Penyelenggaraan PEMIRA?

Pengaturan Penyelenggaraan PEMIRA bertujuan untuk Memperkuat sistem demokrasi dalam lingkup kemahasiswaan di Universitas Tarumanagara, Mewujudkan PEMIRA yang adil dan Berintergritas, Menjamin konsistensi pengaturan sistem PEMIRA, Memberikan kepastian hukum pada PEMIRA dan Mewujudkan PEMIRA yang efektif dan efisien.



Siapa saja Penyelenggara PEMIRA?

Penyelenggara PEMIRA terdiri atas:

  • KPU Untar
  • KPUF
  • BAWASLU
  • PANSEL
  • Kandidat
  • Pemilih
  • Tim Sukses


  • Apa saja rangkaian kegiatan PEMIRA:

    Tahapan penyelenggaraan PEMIRA merupakan rangkaian proses yang mencakup berbagai kegiatan, dimulai dari pendaftaran anggota KPU Untar dan KPU Fakultas (KPUF), dilanjutkan dengan penetapan anggota KPU Untar dan KPUF, pendaftaran serta penetapan anggota BAWASLU, pendaftaran dan penetapan kandidat, pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye, masa tenang, pemungutan serta penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara, hingga penyampaian pertanggungjawaban KPU Untar dan BAWASLU kepada seluruh anggota IKBMT.

    Apa saja Tahapan Pelaksanaan PEMIRA:

    Pada BAB V TAHAPAN PELAKSANAAN PEMIRA, Pasal 19 Mengenai Tahapan pelaksanaan PEMIRA. Tahapan pelaksanaan PEMIRA:

  • Pemutakhiran daftar Pemilih oleh KPU Untar
  • Pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Badan
  • Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara
  • Penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif
  • Mahasiswa Universitas Tarumanagara
  • Sosialisasi PEMIRA
  • Penetapan tempat pemungutan suara
  • Penetapan nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden Badan
  • Eksekutif Mahasiswa Universitas Tarumanagara
  • Masa Kampanye
  • Masa tenang
  • Pemungutan suara
  • Perhitungan suara
  • Penetapan hasil PEMIRA
  • Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
  • Universitas Tarumanagara terpilih pada sidang umum
  • Serah terima jabatan


  • Alasan Mahasiswa harus memilih di Pemira (Pemilihan Umum Raya)
  • Hak Suara Tidak Boleh Disia-siakan.
  • Tidak memilih sama dengan menyerahkan keputusan masa depan kampus pada orang lain. Dengan memilih, kamu memastikan suaramu diperhitungkan.


  • Menguatkan Proses Demokrasi Kampus
  • Partisipasi aktif mahasiswa menciptakan demokrasi kampus yang sehat, di mana suara mayoritas benar-benar menentukan hasil.


  • Membentuk Pemimpin yang Bertanggung Jawab
  • Dengan partisipasi luas, pemimpin terpilih akan merasa bertanggung jawab karena mereka tahu dipilih oleh banyak mahasiswa yang berharap pada mereka.


  • Menunjukkan Kepedulian Terhadap Masa Depan Kampus
  • Dengan memilih, kamu menunjukkan bahwa kamu peduli terhadap arah perkembangan organisasi mahasiswa dan kehidupan kampus.


  • Mendorong Perubahan yang Diinginkan
  • Pemimpin terpilih menentukan arah kebijakan dan kegiatan mahasiswa. Jika ingin perubahan, ikut memilih adalah langkah pertama.



    Sikap DPM Untar

    Sikap Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UNTAR terhadap Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) sangat mendukung proses demokrasi yang transparan, jujur, dan adil di lingkungan kampus. Sebagai lembaga legislatif, DPM UNTAR menganggap PEMIRA sebagai sarana penting untuk menyalurkan kedaulatan mahasiswa. Oleh karena itu, mereka berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan PEMIRA berjalan sesuai asas-asas demokrasi, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


    Selain itu, DPM UNTAR bersikap netral dan tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon. Sikap ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga, sehingga mereka dapat menjalankan tugas sebagai pengawas tanpa konflik kepentingan.


    Melalui pembuatan Undang-Undang Pemira, DPM UNTAR juga menunjukkan komitmennya terhadap kepastian hukum, dengan memastikan semua aspek PEMIRA diatur secara jelas. Jika terjadi pelanggaran atau sengketa, DPM UNTAR mendukung penyelesaian melalui mekanisme yang telah ditentukan, seperti Mahkamah Mahasiswa (MM UNTAR).


    Dengan demikian, sikap DPM UNTAR terhadap PEMIRA adalah mendukung penuh pelaksanaan pemilu yang demokratis, mengawasi agar tetap sesuai aturan, serta menjaga netralitas demi mewujudkan kepentingan seluruh mahasiswa Universitas Tarumanagara.