Problematika Pelaporan LHKPN oleh Anggota Legislatif Saat Ini : Gaya Anggota Legislatif Elit, Lapor LHKPN Sulit?

Gambaran Umum
Anggota legislatif merupakan individu atau perorangan yang terpilih untuk menjadi bagian dari lembaga legislatif pada suatu negara. Anggota legislatif dalam lembaga legislatif memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam membuat, mengubah dan mengesahkan undang-undang serta memberikan peranan dalam pengawasan pemerintah dan perwakilan rakyat. Sebagai bentuk dukungan kita kepada anggota legislatif yang sudah bersusah payah dalam menjalankan tugasnya, maka mereka diberikan upah yang dikumpulkan dari sumber pendapatan pemerintah yang terdiri dari dividen dan laba BUMN, pemberian dan hibah, pinjaman, penerimaan negara melalui sumber daya alam, dan yang paling utama adalah pajak. Pajak merupakan kewajiban hukum yang dilimpahkan kepada individu, perusahaan ataupun entitas lainnya untuk sarana prasarana pendapatan negara. Sehingga secara mutlak rakyat memiliki hak untuk mengetahui harta pribadi yang dimiliki oleh individu-individu yang menerima upah dari hasil pendapatan negara. Maka dari itu lahirlah suatu kewajiban yang dilimpahkan kepada seluruh penyelenggara negara termasuk anggota legislatif untuk melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali mereka menjabat, saat terjadi mutasi jabatan, saat promosi, dan saat pensiun yang diberi nama Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dibuat dalam bentuk dokumen termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik terkait harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya terkait harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN tidak diatur secara eksplisit dalam suatu Undang-Undang, namun kewajiban penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN tertuang dalam Pasal 5 angka 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi (Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk “angka 2 : Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; angka 3 : melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;”). Tujuan pelaporan LHKPN sangat jelas yaitu sebagai bagian dari wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi dalam lingkup pemerintahan.



Problematika Pelaporan LHKPN oleh Anggota Legislatif Saat ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa masih banyak wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaan mereka hingga saat ini. KPK juga menyampaikan ujaran untuk penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN mereka melalui keterangan tertulis pada selasa 4 maret 2023. Sayangnya dari seluruh lembaga dalam pemerintahan di Indonesia, justru lembaga legislatif merupakan lembaga dengan persentase lapor LHKPN yang paling rendah yaitu 88 persen. Dari 20.064 wajib lapor baik dari pusat maupun daerah, terdapat 2.403 wajib lapor yang belum melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaannya. Belum lama ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan 55 anggota DPR yang tidak patuh menyetor LHKPN pada periode 2019-2021, aduan ini dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR pada rabu 12 april 2023 lalu. ICW berpendapat bahwa 55 orang itu dapat dikategorikan sebagai melanggar hukum karena tidak mematuhi kewajiban pelaporan dari UU Nomor 28 Tahun 1999. Berikut latar belakang partai politik dari ke 55 orang dalam DPR yang tidak patuh LHKPN (2023).




Penyebab Anggota Legislatif Sulit Dalam Melaporkan LHKPN Saat Ini

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai salah satu lembaga legislatif di Indonesia pada tahun 2019 pernah menyentuh angka persentase sebesar 100 persen dalam kewajibannya dalam melaporkan LHKPN namun di tahun 2020 persentase itu langsung terjun bebas hingga ke angka 55 persen saja yang melaporkan LHKPN dalam lingkup DPR RI, hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada hari Rabu 18 Juni 2021. Setelah diteliti hal ini dapat terjadi karena pada tahun 2019 terdapat paksaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat maju pemilu, sedangkan rendahnya angka pada tahun 2020 dikarenakan rendahnya kesadaran dari DPR RI karena sudah tidak dipaksa lagi oleh KPU ketika mereka sudah menduduki jabatan.


Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyatakan bahwa salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN adalah karena rendahnya pengetahuan akan teknologi. Dikarenakan pelaporan LHKPN sekarang tidak lagi secara manual melainkan sudah dilakukan secara daring. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan bahwa anggota DPR belum menyampaikan LHKPN pada saat itu dikarenakan terhambat oleh kebijakan work from home (WFH), hal ini dikarenakan biasanya para dewan dibantu oleh staf dan tenaga ahli dalam melaporkan LHKPN. Selain itu Sufmi pun menyatakan bahwa anggota DPR banyak kegiatan selama pandemi covid-19 sehingga membuat mereka tidak fokus terhadap LHKPN.



Tantangan Negara Indonesia Dalam Mendisiplinkan Wajib Lapor Kedepannya

Aturan wajib lapor harta kekayaan terhadap anggota legislatif termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan PKPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD. Dalam peraturan ini memuat aturan yang mewajibkan bakal calon untuk melaporkan LHKPN, jika calon tidak melaporkan maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon yang akan dilantik kepada presiden, kementerian urusan pemerintah dalam negeri, dan gubernur. Tetapi sungguh miris, pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD serta PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, ketentuan wajib lapor LHKPN justru tidak lagi dicantumkan. Mengetahui hal ini, KPK melayangkan surat peringatan kepada KPU dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri terkait ketiadaan syarat wajib lapor harta kekayaan calon legislatif. Peniadaan ini membuat sulitnya masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan anggota legislatif. Berdasarkan laporan KPK per 31 Desember 2022 kepatuhan Lapor LHKPN badan legislatif paling rendah dibandingkan badan lainnya. Keburukan seperti apalagi yang dapat terjadi jika syarat ini ditiadakan? Kita sebagai publik jadi kehilangan indikator dalam menilai caleg yang mau kita pilih. Melihat desakan yang ada, KPU berjanji akan memasukkan syarat wajib lapor harta kekayaan dalam peraturan terbaru yang sejauh ini masih dibahas.



Sikap dari DPM UNTAR

Perihal kerendahan dan kemerosotan nilai kedisiplinan anggota legislatif terhadap pelaporan LHKPN, membuat kami DPM Untar mulai bergerak untuk terus memantau dan mendesak anggota legislatif untuk mematuhi peraturan yang ada. Kejadian seperti ini tidak seharusnya menjadi suatu hal yang dimaklumkan untuk terjadi dalam pemerintahan negara. Sebagai pemerintah negara, sudah sewajarnya memiliki kesadaran tinggi untuk melakukan pelaporan LHKPN terlepas dari adanya paksaan ataupun tidak. Kami DPM Untar berharap anggota legislatif dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan transparansi harta kekayaannya terhadap masyarakat sebagai bentuk balas budi dikarenakan mereka dalam menduduki posisinya sebagai anggota legislatif sudah mendapatkan upah dengan jumlah yang menurut kami tidak sedikit dari hasil sumber pendapatan negara yang salah satunya berasal dari pajak yang wajib dibayar oleh rakyat. Kami juga menekankan kepada KPU untuk mengembalikan aturan wajib kepada calon legislatif dalam melaporkan harta kekayaan sebagai persyaratan dalam pelantikan menjadi anggota legislatif. Terkait alasan DPR yang berdalih situasi covid-19 menjadi faktor penghambat bagi mereka untuk melaporkan LHKPN sungguh merupakan alasan yang tidak dapat diterima bagi masyarakat yang menginginkan transparansi dari pemerintahnya. Selain itu kami berharap ada sanksi tegas yang diberikan bagi mereka wajib lapor yang tidak melaporkan LHKPN, sebab satu-satunya solusi menertibkan mereka yang rendah kesadaran hanyalah sanksi yang diberikan secara tegas.




REFERENSI:

https://bkpp.kulonprogokab.go.id/detil/1967/laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara#:~:text=Penyampaian%20LHKPN%20selama%20menjabat%20dilakukan,tanggal%2031%20Desember%20tahun%20sebelumnya.



https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/574598/tidak-jujur-melaporkan-lhkpn-kemenpan-rb-sanksi-bisa-diterapkan#:~:text=Sanksi%20itu%20diatur%20dalam%20Pasal,atas%20permintaan%20sendiri%20sebagai%20PNS.



https://jambi.bpk.go.id/alasan-banyak-anggota-dpr-belum-laporkan-lhkpn/



https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/18/banyak-anggota-dpr-tak-patuh-lhkpn-ini-latar-partai-politiknya



https://nasional.tempo.co/read/1710880/kpk-sebut-ada-10-685-wajib-lapor-belum-bikin-lhkpn



https://kbr.id/nasional/06-2023/ribuan-penyelenggara-negara-belum-setor-lhkpn-termasuk-dpr/111767.html



https://www.idntimes.com/news/indonesia/sachril-agustin-berutu/alasan-banyak-anggota-dpr-belum-lapor-lhkpn-terkendala-staf-wfh



https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-65632571