Urgensi RUU KKS di Era Gempuran Serangan Siber

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kehadiran hacker bernama Bjorka yang berhasil membocorkan data-data privasi masyarakat Indonesia. Tidak lama berselang kejadian itu, pemerintah Indonesia akhirnya berhasil meresmikan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Akan tetapi di tengah kemajuan teknologi yang pesat ini, payung hukum perlindungan data pribadi saja rasanya belum cukup kuat, jika tidak disusul dengan peraturan perundang-undangan yang kuat untuk menopang keamanan siber dan sandi negara. Walaupun Indonesia sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang merupakan sebuah lembaga yang didirikan untuk melaksanakan keamanan siber dan sandi negara, tetapi lembaga BSSN memerlukan payung hukum yang lebih kuat sebagai penopangnya. Maka dari itu masyarakat mendesak segera disusun dan disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).


Sejauh ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan kepada UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.



Lalu apa yang sebenarnya membuat RUU KKS ini begitu penting untuk segera dirampungkan dan disahkan?

Lewat serangan siber, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan. Bahkan alat tempur seperti pesawat dan kapal selam dikendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom.


Pakar keamanan siber Pratama Persadha, turut berpendapat bahwa, situasi ruang siber yang aman dan kondusif, adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air.



Lantas apa saja hal-hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian publik dalam penyusunan RUU KKS?

Tentunya masyarakat Indonesia berharap kelak RUU KKS ini dapat menjadi payung hukum yang melindungi bukan menyengsarakan. Berikut dirangkum beberapa hal-hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian publik dalam mengawasi penyusunan RUU KKS:


  1. Penyadapan Massal
    Publik khawatir adanya peraturan ini membuat BSSN dapat dengan mudah mendeteksi dan menyadap seluruh aktivitas warga di internet.

  2. Konten diatur dan Pembatasan Akses Internet
    Selain itu, masyarakat juga khawatir aturan ini dapat membatasi privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat dalam berinternet jika BSSN memiliki kebebasan untuk melakukan sensor dan blokir konten, hingga mencabut akses internet.

  3. Perizinan Makin Sulit
    RUU KKS dikhawatirkan akan memicu proses perizinan yang rumit dan berakhir membatasi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.


Sikap dari DPM UNTAR terhadap RUU KKS?

Demi menjaga kenyamanan masyarakat Indonesia dalam berkegiatan digital, terutama di era ekonomi digital ini, DPM UNTAR mendukung penuh penyusunan hingga pengesahan RUU KKS. DPM UNTAR mengharapkan pemerintah untuk segera melakukan diskusi terbuka terkait penyusunan RUU KKS melibatkan semua sektor, mulai dari industri, privat, pabrik, dan masyarakat. DPM UNTAR mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan sidang-sidang dan pembahasan terkait RUU KKS ini secara terbuka dan transparan agar dapat dikawal oleh segenap masyarakat Indonesia agar seluruh isi dari undang-undang ini benar-benar melindungi dan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya pihak-pihak yang berkepentingan.




DAFTAR PUSTAKA:

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER.

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20190617-025848-5506.pdf



Usulan RUU Keamanan Siber, BSSN sampai BIN Harus Dilibatkan

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/18030091/usulan-ruu-keamanan-siber-bssn-sampai-bin-harus-dilibatkan.



Sempat Disebut Ancam Privasi, RUU KKS Resmi Dibahas DPR Baru

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191113172341-185-448051/sempat-disebut-ancam-privasi-ruu-kks-resmi-dibahas-dpr-baru.