RUU Pendidikan di Indonesia: Langkah Maju atau Kemunduran Sistem Pendidikan?
Gambaran Umum

RUU Pendidikan adalah sebuah rancangan undang-undang yang diajukan untuk mengatur dan mereformasi sistem pendidikan di suatu negara. Pembahasan mengenai RUU ini kerap kali memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, pemerintah, dan para ahli pendidikan. Pendukung RUU Pendidikan berargumen bahwa undang-undang ini merupakan langkah maju yang penting untuk memperbaiki kualitas pendidikan, mengurangi kesenjangan akses, serta menyiapkan generasi muda untuk menghadapi tantangan global. Mereka percaya bahwa reformasi ini akan membawa inovasi dalam metode pengajaran, peningkatan fasilitas, dan profesionalisasi tenaga pendidik.


Namun, kritik terhadap RUU Pendidikan juga banyak disuarakan. Beberapa pihak menilai bahwa undang-undang ini justru merupakan langkah mundur karena dianggap tidak mengakomodasi kebutuhan lokal, terlalu berorientasi pada standar global yang belum tentu sesuai dengan konteks nasional, dan dapat meningkatkan beban administratif serta tekanan bagi guru dan siswa. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa penerapan RUU ini bisa memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi di sektor pendidikan. Dengan latar belakang ini, RUU Pendidikan menjadi topik yang kompleks dan kontroversial. Penting untuk menganalisis secara mendalam berbagai aspek dari rancangan undang-undang ini, mempertimbangkan dampaknya terhadap semua pemangku kepentingan, serta mencari solusi yang seimbang antara inovasi dan keterjangkauan pendidikan untuk semua lapisan masyarakat.



Tujuan utama RUU Sisdiknas: payung hukum baru yang akan merombak sistem pendidikan Indonesia

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan langkah strategis yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk merombak dan memperkuat kerangka hukum sistem pendidikan nasional. Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk menciptakan payung hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika dan tantangan pendidikan di era globalisasi serta revolusi industri 4.0. RUU ini juga berupaya untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara lembaga pendidikan formal dan non-formal, guna memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Melalui reformasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya berfokus pada pencapaian akademis semata, tetapi juga pada pengembangan keterampilan hidup dan karakter yang holistik.

  1. RUU Sisdiknas mendorong adanya keselarasan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan
    Saat ini, penyelenggaraan pendidikan di Indonesia diatur oleh tiga undang-undang berbeda: UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, serta UU Pendidikan Tinggi 2012, yang sering tidak selaras. Standar nasional pendidikan tumpang tindih, dan beberapa peraturan terlalu mengikat dan tidak mengikuti perkembangan zaman, seperti kewajiban 24 jam mengajar dan kategori guru serta satuan pendidikan yang kaku. Akibatnya, upaya transformasi seperti kebijakan Merdeka Belajar sering tersendat dalam labirin perundang-undangan yang kompleks. Ruang gerak pemerintah pusat dan daerah menjadi sempit, memaksa mereka mencari celah untuk berinovasi, sehingga program pendidikan menjadi ruwet dan tidak berkesinambungan. RUU Sisdiknas diharapkan dapat menyederhanakan dan menyelaraskan berbagai aspek tersebut, serta membuka ruang inovasi.
  2. RUU Sisdiknas bertujuan untuk merumuskan ulang sistem pendidikan agar lebih selaras, fleksibel, mudah dikelola
    Saat ini, kerangka pendidikan di Indonesia sangat kaku dan tidak terintegrasi, menyulitkan perpindahan antar jalur pendidikan seperti dari pesantren ke sekolah negeri karena standar yang berbeda. RUU Sisdiknas diharapkan dapat memudahkan skenario multi-entry dan multi-exit serta menyelaraskan standar antar jalur pendidikan. Misalnya, orang yang sudah bekerja dan memiliki kemampuan literasi tidak perlu mengikuti kelas rutin untuk mendapatkan ijazah Paket A, B, dan C. RUU ini juga memperkuat pendidikan dasar dengan konsep ‘Wajib Belajar 13 Tahun’ yang mengakui pra-sekolah (TK-B) sebagai jenjang resmi.
  3. RUU Sisdiknas adalah upaya mendukung kualitas dan kesejahteraan guru dengan lebih komprehensif
    UU Sisdiknas 2003 tidak mengakui pengajar PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sebagai guru, sehingga karir, apresiasi, dan pengembangan keprofesian mereka sulit dibina. RUU Sisdiknas yang baru akan memberikan pengakuan formal kepada mereka dan menyederhanakan aturan administratif terkait pendidik. Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi mempengaruhi tunjangan profesi, tetapi hanya menjadi prasyarat menjadi guru. Pemerintah akan menyusun struktur insentif baru yang fokus pada pengembangan karier dan kapasitas keprofesian, dengan mempertimbangkan kondisi guru ASN yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi PPG melalui ‘grandfather clause’


RUU Sisdiknas 2022 Meminimalisir Permasalahan atau Membuat Masalah Tidak Terselesaikan?

Perubahan dalam peraturan perundang-undangan merupakan hal penting bagi para profesional hukum untuk memahami peraturan secara menyeluruh. RUU Sisdiknas 2022 merupakan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 yang telah diajukan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

RUU Sisdiknas 2022 dibentuk dengan latar belakang perbaikan yang telah diusulkan, termasuk mengintegrasikan ketiga undang-undang tersebut dalam satu UU agar melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan dan menghindari pengaturan yang tumpang tindih. RUU Sisdiknas 2022 telah menjadi perbincangan publik dan memunculkan beberapa permasalahan. Jika ditelaah beberapa aspek formal dan material yang menjadi sorotan:

  1. Aspek Formal RUU Sisdiknas
    • Cacat Hukum
      RUU Sisdiknas secara formal diduga akan menimbulkan cacat hukum karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan secara vertikal-horizontal. Hal ini terjadi sebagai dampak dari tidak adanya asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan RUU Sisdiknas.
    • Keterbatasan Akses
      Penyiapan draf RUU Sisdiknas terkesan tergesa-gesa, dan masyarakat kesulitan mengaksesnya. Uji publik terbatas yang dilakukan oleh pemerintah menyebabkan beredarnya draf RUU Sisdiknas secara tidak resmi.
  2. Aspek Material RUU Sisdiknas
    • Filosofi Pendidikan
      Salah satu permasalahan substansi adalah terkait dengan filosofi pendidikan. Beberapa isu sensitif muncul, seperti hilangnya frasa “madrasah” dari batang tubuh RUU, perubahan standar pendidikan, dan munculnya lembaga mandiri yang dapat memberi penilaian pada siswa.
    • Tunjangan Profesi Guru
      RUU Sisdiknas juga menghilangkan ayat terkait tunjangan profesi guru.
  3. Implikasi Sosial dan Peran DPR RI
    • Keterbukaan dan Partisipasi Publik
      Implikasi sosial terkait dengan keterbukaan dan partisipasi publik dalam proses perumusan RUU Sisdiknas. Diskusi publik yang lebih luas dan melibatkan pemangku pendidikan sangat penting.


Sikap DPM UNTAR

Sebagai lembaga legislatif independen di kampus Universitas Tarumanagara, kami secara aktif mengawasi dan memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah dalam merumuskan serta merevisi regulasi yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap lembaga legislatif Indonesia terus bekerja keras dan berpikir secara kritis untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat muncul sebagai dampak dari pengesahan RUU Pendidikan ini, demi mencapai sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan dalam serta penyesuaian dengan kondisi demografis dan geografis yang unik dari negara kita. Oleh karena itu, kami berharap lembaga legislatif Indonesia terus bekerja keras dan berpikir secara kritis untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat muncul sebagai dampak dari pengesahan RUU Pendidikan ini, demi mencapai sistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.




REFERENSI:

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/mudah-memahami-perubahan-peraturan-perundang-undangan-dengan-fitur-konsolidasi-lt637f0811e71de
  2. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIV-10-II-P3DI-Mei-2022-210.pdf
  3. https://tirto.id/apa-itu-ruu-sisdiknas-2022-yang-hilangkan-tunjangan-profesi-guru-gvB9
  4. https://theconversation.com/membedah-tiga-tujuan-utama-ruu-sisdiknas-payung-hukum-baru-yang-akan-merombak-sistem-pendidikan-indonesia-190538#:~:text=Tiga%20tujuan%20utama%20RUU%20Sisdiknas%201%201.%20RUU,mendukung%20kualitas%20dan%20kesejahteraan%20guru%20dengan%20lebih%20komprehensif