Sudah lebih dari 18 bulan sejak Indonesia pertama kali melakukan konfirmasi kasus penularan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 2 Maret 2020 yang mengakibatkan kegiatan belajar mengajar di sebagian besar sekolah dan perguruan tinggi dilaksanakan secara daring. Namun, ketika melihat data dan fakta, kegiatan daring tersebut menghasilkan semangat belajar yang semakin rendah. Hal ini tentunya memiliki dampak negatif yang sangat besar.
Landasan hukum PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)
1.Peraturan Mendikbud Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi.
2.Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
3.Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2020.
Secara garis besar, ketiga dasar hukum ini telah menjadi pedoman yang baik oleh Universitas Tarumanagara (Untar) dalam kegiatan perkuliahan selama ini.
Apakah PJJ efektif di tengah pandemi Covid-19?
1.Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 4 Januari 2021, 78% siswa menginginkan pembelajaran tatap muka (PTM).
2.Berdasarkan survei Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) per tanggal 12 Agustus 2021, banyak siswa merasakan emosi negatif selama PJJ saat ini seperti bosan, sedih, stres, bingung, bahkan merasa terbebani.
Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia
1.Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dilaporkan semakin membaik. Satgas Covid-19 mengklaim positivity rate harian Indonesia masih terjaga di bawah satu persen, yakni 0,6 persen dan masih aman karena batas ambang aman berada pada 5 persen menurut WHO.
2.Daerah Jabodetabek saat ini telah berada pada PPKM level 3. Dari 30.482 RT di DKI Jakarta, ada 28.949 RT dengan zona hijau atau zona dengan risiko nol, bahkan tidak ada RT yang berstatus zona merah atau zona dengan resiko tinggi.
Apa solusi dari ketidakefektifan PJJ di tengah pandemi Covid-19?
1.Berdasarkan data dan survei yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dapat dipastikan bahwa PJJ belum dapat dijadikan solusi yang efektif bagi pemenuhan akses pendidikan yang merata dan berkualitas untuk setiap mahasiswa saat ini.
2.Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Agustus 2021 menyatakan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas pendidikan tinggi di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Bagaimana tanggapan mahasiswa Universitas Tarumanagara?
1.Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi IV (Sosial dan Kemahasiswaan) DPM UNTAR melalui formulir online sejak tanggal 12 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2021, ada 2623 mahasiswa aktif Untar yang menjadi responden.
2.Responden didominasi oleh mahasiswa angkatan 2021 (38,5%). Responden didominasi oleh mahasiswa yang berdomisili Jakarta (55,5%). Mayoritas responden telah menerima vaksin ke-2 (86,2%). Mayoritas responden juga menginginkan perkuliahan dilakukan secara offline (64,1%).
3.Responden beralasan menginginkan kuliah offline bahwa: pembelajaran akan jauh lebih efektif; ingin merasakan lingkungan kampus; jenuh dengan kuliah online; dan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan dosen dan sesama mahasiswa.
4.Responden yang tidak menginginkan kuliah offline beralasan bahwa: tidak diizinkan orang tua karena risiko penularan virus; keterbatasan jarak, waktu, biaya, dan berada di luar kota; kesulitan dalam beradaptasi kembali ke kuliah offline; kuliah online lebih efektif; dan sedang bekerja membantu perekonomian.
1.96,1% responden bersedia untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama kuliah offline. 68,7% responden juga menyatakan bahwa orang tua mereka akan menyetujui kuliah offline.
2.Sebagian besar responden mengungkapkan sejumlah permasalahan yang akan dialami jika perkuliahan dilaksanakan secara offline, yaitu: kekhawatiran akan kesadaran kepatuhan prokes; kekhawatiran akan penularan Covid-19; kendala transportasi; kendala adaptasi waktu dan persiapan diri; dan lainnya (biaya tambahan, ijin dari orang tua, belum vaksin, dan dirasa tanggung bagi mahasiswa akhir).
3.Responden juga memberikan saran-saran jika perkuliahan kembali offline, yaitu: prokes kampus diperhatikan; penegasan pada warga kampus untuk selalu menggunakan masker dobel dan yang sakit harus dilarang untuk memasuki area kampus; sistem perkuliahan offline dimulai dengan mata kuliah studio/praktik dan untuk ujian dapat dilakukan online; rutin melakukan sterilisasi/disinfektansi area kampus sebelum dan sesudah perkuliahan berlangsung; dilakukan metode blended learning terlebih dahulu untuk uji coba efektivitas; dan pemberitahuan akan diadakan kuliah offline tidak mendadak.
Bagaimana tanggapan lembaga mahasiswa di Universitas Tarumanagara?
1.Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi II (Komunikasi dan Kelembagaan) DPM UNTAR melalui formulir online terhadap 39 lembaga di IKBMT sejak tanggal 20 September 2021 hingga 16 Oktober 2021, ada 2069 mahasiswa Untar yang menjadi anggota aktif lembaga di IKBMT dan 1629 mahasiswa diantaranya telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
2.Ada kendala dan kesulitan yang dialami lembaga ketika menjalankan kegiatan keorganisasian secara online, yaitu komunikasi, jaringan, kurangnya partisipasi, dan program kerja (proker)/kegiatan.
-Kendala komunikasi berupa: terjadinya miskomunikasi antaranggota dalam menyampaikan pendapat; sulit berinteraksi sehingga terjadi banyak kendala saat persiapan proker; kurangnya bonding antaranggota; dan kurangnya pemahaman tentang media online sebagai tempat pelaksanaan kegiatan.
-Kendala jaringan berupa: sulit melaksanakan acara bonding, rapat, dan lainnya; dan komunikasi dan sosialisasi menjadi tidak efektif akibat kendala jaringan.
-Kurangnya partisipasi berupa: banyak anggota yang kurang berminat menjadi pengurus lembaga sehingga sulit terjadinya regenerasi kepengurusan; dan kurangnya antusiasme mahasiswa untuk aktif mengikuti acara atau menjadi panitia acara.
-Kendala proker/kegiatan berupa: sulit mendapatkan kepercayaan sponsor sehingga acara sering dianggap tidak menarik; banyak proker tidak dapat berjalan karena seharusnya berjalan secara offline; sulit meminjam ruangan ketika proker berjalan secara hybrid; tidak bisa menggunakan GOR Untar; penerimaan bipeks lama sehingga menghambat LPJ, dan proker menjadi kurang memberikan esensi kepada peserta.
3.84,6% anggota lembaga di IKBMT menyatakan memiliki minat dan antusiasme untuk tetap berorganisasi jika kegiatan perkuliahan dilakukan secara offline atau hybrid.
KESIMPULAN:
1.PJJ bukanlah kebijakan yang buruk, namun bukan pula merupakan kebijakan yang efektif untuk saat ini. Melihat pada data dan fakta yang ada, solusi yang terbaik adalah PTM Terbatas. Panduan penyelenggaraan PTM Terbatas yang dihimpun dalam SKB 4 Menteri menandakan bahwa PTM Terbatas telah melalui tahap perencanaan yang baik.
2.Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi II dan Komisi IV DPM UNTAR, sebagian besar mahasiswa mengeluh tentang ketidakefektifan kuliah online selama ini. Hal ini juga menghambat kegiatan dan proker yang dijalankan oleh lembaga mahasiswa di IKBMT serta kendala lainnya yang cukup kompleks. Di sisi lain, antusiasme mahasiswa Untar juga cukup tinggi dalam menyambut kuliah offline.
3.Maka dari itu, DPM UNTAR mendesak pihak Yayasan dan Rektorat Untar untuk memperhatikan kondisi saat ini serta memberikan kepastian terkait pilihan perkuliahan secara offline paling sedikit satu sampai dua bulan sebelum memasuki semester genap 2021-2022. Hal ini ditujukan agar mahasiswa yang masih berada di luar DKI Jakarta dapat mempersiapkan diri dan segala sesuatu dalam kuliah offline.