Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, merupakan proses pemilihan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih kepala daerah, yaitu:
Pilkada diadakan setiap 5 tahun sekali sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di tingkat daerah. Pilkada serentak mengacu pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal yang sama bertujuan untuk menyederhanakan proses pemilihan kepala daerah dan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pilkada 2024 diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan, terdiri dari: 103 pasang calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.
Dalam prosesnya, sinergi antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menjadi elemen kunci untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur, adil, transparan, dan demokratis.
Tujuan Pilkada
Pilkada merupakan salah satu bentuk pengamalan demokrasi secara langsung di tingkat daerah. Dengan adanya Pilkada, masyarakat memiliki kekuatan suara dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka.
Pemimpin yang dipilih melalui Pilkada diharapkan mampu mengatur dan mengurus daerah secara efektif dan efisien agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. Pemimpin yang memiliki visi dan komitmen terhadap pembangunan daerah akan lebih banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam proses pemilihan.
masyarakat diajak untuk terlibat secara aktif dalam proses politik. Proses pemilihan kepala daerah ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran politik dan partisipasi masyarakat. Melalui partisipasi aktif dalam Pilkada, masyarakat dapat memperjuangkan kepentingan dan perubahan yang diharapkan dalam daerahnya.
Peran DPR dan Pemerintah Dalam pelaksanaan pilkada 2024
DPR:
DPR melalui Komisi II memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menyusun dan mengawasi anggaran serta memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sesuai aturan. Salah satu fokus utamanya adalah mempersingkat masa kampanye untuk mengurangi polarisasi masyarakat dan memastikan tahapan Pilkada tidak berbenturan dengan Pemilu 2024. Selain itu, DPR berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga integritas proses Pilkada, termasuk memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga Pilkada bebas dari intervensi politik praktis. Upaya ini bertujuan menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan berkualitas.
Pemerintah:
Pemerintah melalui Kemendagri, memiliki peran penting dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkada. Salah satu tugas utamanya adalah menempatkan penjabat kepala daerah di wilayah-wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya telah habis untuk menghindari kekosongan pemerintahan. Selain itu, pemerintah bertanggung jawab menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada serta memastikan stabilitas dan keamanan untuk mencegah konflik, koordinasi antar instansi seperti KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan sangat diperlukan. Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan Pilkada yang aman, adil, dan kredibel.
Sinergi DPR dan Pemerintah
Sinergi ini mencerminkan pentingnya keseimbangan antara desentralisasi, efektivitas pemerintahan, dan aspirasi rakyat dalam pengaturan pilkada.
DPR bertindak sebagai penyusun dan pembahas utama rancangan undang-undang (RUU) pilkada. DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah untuk menyepakati substansi aturan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi mitra utama yang memberikan masukan teknis, administratif, dan konstitusional dalam penyusunan regulasi.
Undang-Undang Pilkada dirancang untuk menjawab tantangan demokrasi lokal, seperti meminimalkan konflik horizontal dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah. DPR dan Pemerintah sering kali menyesuaikan undang-undang pilkada berdasarkan perubahan dinamika sosial dan keputusan hukum, seperti putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Kolaborasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran melalui pilkada serentak, yang mengurangi biaya penyelenggaraan pemilu dan kampanye. Sinergi DPR dan pemerintah mencakup pengaturan teknis pilkada untuk memastikan partisipasi yang luas dan menghindari praktik politik uang.
REFERENSI:
- https://www.merdeka.com/sumut/pilkada-singkatan-dari-pemilihan-kepala-daerah-berikut-tujuan-dan-penjelasannya-163934-mvk.html?page=9
- https://kawula17.id/artikel/apa-itu-pilkada-serentak-2024-penjelasan-dan-proses-pelaksanaannya
- https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/pilkada-serentak-antara-keberhasilan-dan-kegagalan-pemimpin-hasil-pilkada
- https://katadata.co.id
- https://emedia.dpr.go.id.
- https://peradi.or.id