DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria: Kado Hari Tani atau Ujian Implementasi Nyata?

I. Pendahuluan

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional. Regulasi ini disahkan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk memberikan landasan hukum khusus dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria menahun di Indonesia.

II. Fakta Persidangan & Kebijakan

  • Persetujuan Bulat Parlemen: Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi mengetok palu pengesahan setelah melalui pembahasan tingkat I dan penyelarasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
  • Pembentukan Lembaga Baru (LPRA): UU ini mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi dan efektivitas penataan aset.
  • Prioritas Subjek & Wilayah Konflik: Fokus utama undang-undang ini mencakup redistribusi tanah, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum bagi petani/masyarakat adat, serta pencegahan konsentrasi penguasaan lahan yang berlebihan.

III. 15 Poin Utama UU Reforma Agraria

  1. Hak Menguasai Negara (HMN): Mengutamakan pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah.
  2. Peta Jalan (Roadmap): Perencanaan terukur mencakup target, strategi, dan indikator kinerja.
  3. Lokasi Prioritas: Fokus di wilayah konflik, ketimpangan penguasaan, dan tanah terlantar.
  4. Objek dan Subjek Jelas: Mengutamakan petani, buruh tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.
  5. Kelembagaan LPRA: Dikelola badan khusus yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
  6. Dewan Pengawas: Mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik.
  7. Penyelesaian Konflik: Menggunakan jalur musyawarah berkeadilan dan pemulihan hak.
  8. Redistribusi dan Pemberdayaan: Pembagian tanah resmi yang disertai pendampingan ekonomi.
  9. Perlindungan Hukum: Melindungi warga, pendamping, dan menerapkan prinsip kesepakatan tanpa paksaan (FPIC).
  10. Batasi Monopoli: Mencegah penguasaan tanah berlebihan oleh kelompok tertentu.
  11. Partisipasi Bermakna: Warga terlibat aktif sejak perencanaan sampai pelaksanaan.
  12. Satu Data Terintegrasi: Pusat data tanah tunggal yang transparan dan terpadu.
  13. Pendanaan Multisumber: Menggunakan dana APBN, APBD, dan sumber sah lainnya.
  14. Sanksi dan Peralihan: Menyiapkan aturan pidana penyelewengan dan masa transisi program.
  15. Laporan Berkala: Wajib lapor kinerja setiap tahun ke Presiden dan DPR.

IV. Poin Utama Kajian

  • Kepastian Hukum vs. Implementasi Lapangan: Keberadaan undang-undang khusus ini harus diuji efektivitasnya agar tidak sekadar menjadi simbol seremonial belaka, melainkan mampu menyelesaikan konflik agraria di berbagai daerah secara adil.
  • Kredibilitas Kelembagaan Baru: Pengawasan ketat diperlukan terhadap kewenangan besar yang diberikan kepada lembaga baru (LPRA) agar benar-benar berpihak pada hak rakyat kecil dan petani.
  • Pengawalan Partisipasi Publik: Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi petani harus terus dilibatkan secara bermakna dalam proses pengawalan aturan turunan dan teknis pelaksanaannya.

Kesimpulan Pengawalan

Disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan langkah maju yang patut diapresiasi sebagai respons atas penantian panjang penyelesaian ketimpangan agraria di Indonesia. Kendati demikian, tantangan terbesarnya kini beralih pada aspek pengawasan implementasi di lapangan.


DPR bersama pemerintah dan masyarakat sipil harus memastikan bahwa regulasi ini benar-benar menjadi instrumen nyata untuk menyejahterakan petani, bukan sekadar dokumen di atas kertas.