Perjalanan menuju Pemilu 2024 yang seharusnya diwarnai oleh semangat demokrasi dan harapan masyarakat, mendadak berubah menjadi panggung dramatisasi yang mengejutkan. Calon Anggota Legislatif, yang seharusnya menjadi pilar utama perwakilan rakyat, malah menjadi sorotan tajam akibat dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp51,4 triliun. Besarnya nilai tersebut menciptakan gelombang kekhawatiran yang melanda masyarakat, mempertanyakan integritas demokrasi yang dijunjung tinggi. Pertama-tama, perjalanan ini dimulai dengan antusiasme warga yang berharap untuk melihat proses demokrasi yang bersih dan transparan. Namun, seiring berjalannya waktu, kabar mengenai dugaan transaksi mencurigakan menyebar seperti api di hutan kering. Calon Anggota Legislatif yang seharusnya menjadi teladan, kini terlibat dalam kontroversi besar yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik. Ketidakpastian meluas ketika nilai transaksi yang terungkap mencapai angka fantastis Rp51,4 triliun. Besarannya bukan hanya sekadar angka, tetapi menciptakan rasa tidak percaya bahwa proses pemilu dapat berlangsung adil dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan demokrasi. Publik pun meresapi kesedihan dan kecewa di tengah-tengah perjalanan politik yang seharusnya penuh harapan.
Sorotan tajam terhadap Calon Anggota Legislatif yang terlibat dalam transaksi mencurigakan menunjukkan bahwa integritas
demokrasi sedang mengalami ujian berat. Kredibilitas pemilihan umum 2024 pun menjadi terguncang, dan masyarakat berspekulasi
tentang dampak jangka panjang terhadap kestabilan politik dan kepercayaan rakyat pada lembaga-lembaga demokrasi.
Sebagai akhir dari perjalanan ini, masyarakat ditinggalkan dengan rasa kebingungan dan kegelisahan. Mereka mempertanyakan
apakah demokrasi benar-benar dapat berfungsi dengan baik di tengah kontroversi yang terjadi? Pemilu 2024 yang semula
diharapkan sebagai tonggak kemajuan demokrasi, kini menjadi puncak ketidakpastian yang membutakan mata publik akan arah
masa depan politik negara. Undang-Undang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang saat masa kampanye. Perlu adanya
penetapan yang jelas dalam menetapkan kriteria money politic. Transaksi pemberian uang terkadang tidak dilakukan
calon secara langsung tetapi melalui perantara tim sukses atau pihak yang berkepentingan dengan calon. Ketidakpastian
hukum juga terlihat pada masa kampanye yang hanya berlangsung selama 75 hari saja. Sehingga apabila bentuk
money politic yang dilakukan oleh calon dan timnya sepanjang diluar masa kampanye maka tidak termasuk ke dalam
kategori money politic.
Tindakan Lembaga Legislatif Agar Pemilu 2024 Tidak Menimbulkan Kesalahpahaman Di Tengah Masyarakat
Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Ivan Yustiavandana sebagai kepala PPATK untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024, yang dianalisis sepanjang 2022-2023. Dari 100 calon anggota legislatif, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51,4 triliun. Ahmad Sahroni meminta PPATK melakukan pendalaman ini untuk mengetahui lebih lanjut “Aliran uang tersebut di kategori tindak pidana atau sumbangan?” Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat pada saat Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR RI juga meminta kepada PPATK untuk membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri serta meminta jika terdapat tindak pidana dalam transaksi ini segera berikan data ke aparat penegak hukum. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari juga memberikan desakan kepada PPATK untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait temuan transaksi mencurigakan ke 100 caleg dengan nilai Rp51 triliun. Taufik Basari juga menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini aparat penegak hukum yang memiliki hak untuk menyampaikan kepada publik perihal kejelasan kasus ini, sehingga informasi yang disampaikan menjadi lebih terverifikasi kejelasannya.
Apakah Laporan Keuangan Dana Kampanye Sudah Berjalan Sesuai Fungsinya?
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu Kantor Akuntan Publik. Sesuai PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat 3 tahap laporan dana yaitu:
- Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik peserta Pemilu 2024. Berdasarkan data dari laporan tersebut, LADK dengan urutan penerima terbesar yaitu:

Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Terhadap Transaksi Mencurigakan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan menganalisis transaksi keuangan guna mencegah dan mengatasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara partai politik (ParPol) didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap Pemilu. Ivan Yustiavandana berpendapat pada Daftar Calon Tetap itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 Daftar Calon Tetap tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam Daftar Calon Tetap yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda. Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar. Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 Daftar Calon Tetap yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian.
Sikap DPM UNTAR
Perjalanan menuju Pemilu 2024 seharusnya menjadi momentum bagi demokrasi Indonesia untuk berkembang secara positif, namun sayangnya, berbagai dramatisasi yang terjadi telah mengguncang fondasi demokrasi tersebut. Kami DPM Untar berharap agar PPATK mendalami temuan transaksi mencurigakan, membuka semua pihak yang diduga terlibat, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum adalah langkah awal yang perlu diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak dibiarkan mengganggu integritas proses demokrasi. Selain itu, perlu adanya upaya yang lebih luas untuk meninjau kembali regulasi terkait dana kampanye dan menerapkan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik money politic. Dengan langkah-langkah yang transparan dan berani ini, diharapkan kepercayaan masyarakat pada lembaga-lembaga demokrasi dapat dipulihkan dan proses pemilu yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan demokrasi dapat kembali berjalan dengan lancar. DPM Untar sebagai lembaga legislatif di tingkat Universitas terus memantau dan juga selalu mengikuti informasi terbaru yang telah didapatkan dari PPATK.
REFERENSI:
- View of Kepastian Hukum dalam Penetapan Kriteria Money Politik menjelang Kampanye Pemilu 2024 (alazhar-university.ac.id)
- Tentang DPR - Dewan Perwakilan Rakyat
- https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48250/t/PPATK%20Perlu%20Dalami%20Temuan%20Transaksi%20Mencurigakan%20Rp51,4%20Triliun%
20yang%20Dilakukan%20100%20Caleg - https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/48299/t/Legislator%20Minta%20PPATK%20Telusuri%20Transaksi%20Mencurigakan%20100%20Caleg
- Tugas dan Fungsi PPATK – Portal Keterbukaan Informasi Publik PPATK
- Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024, Ini Rinciannya - Pemilu Liputan6.com
- bn1320-2018.pdf (peraturan.go.id)
- Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024, Ini Rinciannya - Page 2 - Pemilu Liputan6.com
- Rincian Dana Kampanye 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 | Indonesia Baik